Jumat, 06 Februari 2009

peranan pers dalam masyarakat indonesia

Pers menilai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat sehingga perlu direvisi.
Menurut Dewan Pers dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi menyangkut UU ITE yang diselenggarakan Dewan Pers, Senin (7/4).

Ancaman tersebut terdapat dalam pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman lainnya ada pada pasal 28 ayat (2) tentang kesengajaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzai artikelen di KUHP, pasal-pasal karet produk kolonial, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut anggota Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja, perancang UU ITE tidak mengikuti perkembangan hukum internasional. Sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata. "Beberapa negara bahkan menghapus sama sekali ketentuan hukum penyebaran kebencian dan penghinaan karena dianggap sulit dibuktikan atau sangat subjektif," katanya.

Kebiri Pers
Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat polisi dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan yang dianggap melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam UU ITE.

Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Edmon Makarim menilai ketentuan pidana dalam UU ITE tidak dapat dikenakan untuk pers. "UU ITE sama sekali tidak menyinggung atau menyebut pers. Selain itu, pers telah dilindungi oleh UU Pers," kata Edmon yang terlibat dalam proses perumusan UU ITE. Namun, pernyataan itu disangsikan mengingat aparat hukum cenderung mengabaikan UU Pers.

Dalam diskusi tersebut dicapai kesimpulan, komunitas pers perlu mengajukan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, muncul desakan agar Dewan Pers meminta pemerintah untuk secara eksplisit memasukkan pemberitaan pers sebagai pengecualian terhadap UU ITE dalam peraturan pemerintah, serta perlu menyosialisasikan di kalangan penegak hukum agar tidak asal bertindak dalam upaya penegakan hukum UU ITE. (Victor AS)

JAKARTA (Suara Karya)

Rabu, 10 Desember 2008

tugas PKn 1.2

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang budaya politik ?
Menurut saya budaya politik terutama di indonesia yang berdasarkan pancasila masih bertolak dari kodrat manusia maka budaya politik ini haruslah dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak belakang dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai dengan Pancasila adalah sistem demokrasi bukan otoriter. Jadi, sistem politik Indonesia harus dikembangkan berdasarkan atas asas kerakyatan (Sila IV Pancasila).
Pendapat Menurut Tokoh-tokoh mengenai Pancasila
Muhammad Yamin
Muh. Yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatra Barat, tanggal 23 Agustus 1903 adalah salah satu orang yang merumuskan tentang asas dan dasar negara pada sidang BPUPKI yaing isinya :
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Menurutnya Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa
maksud dari isi jiwa bangsa ialah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad.
Terpendam bisu
Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi atau masukan dari masyarakat yang tidak dapat dikeluarkan karena ketakutan masyarakat kepada budaya barat.
3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Justtifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia
Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia dikarenakan dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai harkat dan martabat. Selain itu dapat menjamin terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dengan kesepakatan bangsa Indonesia apabila ada perilaku yang melanggar Pancasila dapat terkena sangsi yang telah disepakati.
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
PERSAMAAN
Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
PERBEDAAN
Menurut Mr. Muhammad Yamin
Merupakan 5 dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
Menurut Ir. Soekarno
Merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang terpendam bisusetelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.

sistem pemerintahan republik indonesia

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik
KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Senin, 17 November 2008

cInTaAaAaAa

klau u percaya baHwA cInTa InI aDaLaH dIrI m0 mAkA Kan kUtEmPaTkAn nAmAmu uNtUk aBaDi dI hAtI kU,,,,,,
aNuGrAh hIdUp Ini aDaLaH mEngEnAlMu..
KeBaHagiaan Ini aDaLaH MencInTaImU...
EngkaU Lah maLaikat keCiL Yang AkAN seLaLu HiDup dI HatiKu yAng Ber bIsIk SyahdU dI sEtIaP LangkaHkU,,,,
jAdI LaH eNgKaU sEgaLa nYa UnTuK kU..dAn SayangI LaH SepeRtI aKu mEnYaYanGiMuUu,,
SeSunggUhNyA kU hAnyA nIaT mEnGasIhImUuU dAn tIdAk uNtUk MeLuKaImU,,,